Adalah penyedia bibit unggul kayu jabon profesional.
I-Gist adalah produk dari PT.Global Media Nusantara yang memiliki legalitas lengkap:
Akta Notaris : No :20. Tanggal 30 April 2003
SIUP : No. 510/2-602-DISINDANG/2005
Sertifikat Halal : No : 525/SK/MUI-JBR/X/2009 TDP : No 101115211277 NPWP : No : 02.480.93337.7-423.000
IJIN GANGUAN : No : 536/SI-6187/KPMD/2005
DOMISILI : No 22/DP/X/2005
PENGESAHAN KEHAKIMAN : No : C-01590HT.01.TH.2006
Mengapa Harus Menanam Pohon Dengan Bibit Unggul Dari I-Gist :
- Bibit sudah dimodifikasi sehingga pohon Jabon akan tumbuh dengan konsentrasi membesarkan diameter tidak hanya mengejar tinggi
- Gratis pencarian dan penempatan lahan yang sesuai
- Gratis pengurusan legalitas lahan. sehingga pemilik pohon bisa
mendapatkan sertifikat kepemilikan pohon yang dilegalisir notaris yang
sesuai dengan lokasi lahan. Investor memiliki sertifikat resmi
dilegalisir notaris, dengan denah lokasi cluster pohon jabon miliknya.
- Gratis perawatan dan pembesaran pohon hingga panen 5 tahun dengan metode pemberdayaan masyarakat.
Adanyapengawasan lapangan secara terus menerus dengan memberdayakan masyarakat mengelola tumpang seari di sela-sela pohon jabon. Dengan tanaman tumpang sari manfaatnya :
- Masyarakat sekitar memiliki income rutin sehingga mereka bisa ikut memelihara pohon jabon (petani dibayar karena bekerja. bibit dimodali dan hasil panen dibeli kembali oleh PT.GMN yang sudah punya pasar penjualan hasil tumpang sarinya).
- Pohon janon menjadi rutin terpupuki. karena tanaman tumpang sari dipupuku terus menerus.
- Tanaman tumpang sari yang dipilih adalah tanaman yang bisa mengusir hama dan penyakit sekaligus menyuburkan tanah.
- Gratis pendampingan Tenaga Ahli terbaik di Indonesia.
- Pengelolaan oleh para tenaga kerja ahli
di bidangnya dengan quality control oleh para staf ahli dari Pusat
Litbang Konservasi dan Rehabilitasi. Kementrian Kehutanann :
Prof.DR. Ir. Abdullah Syam. MSc
Salah seorang stuf ahli dari Pusat Litbang Konservasidan Rehabilitasi. Kementrian Kehutanan.
Jaabtan : Ahli Penelitian Utama
Bidang : Manajeman HutanJabatan lain :
- 2006 – sekarang ketua tim penilai peneliti instansi (TP2I) kementrian kehutanan- 2009 – sekarang ketua merangkap anggota dewan redaksi jurnal konservasi dan rehabilitasi
Karya Tulias (Lebih dari 65). beberapa di antaranya:
- Mukhtar. A.S. 1995. Perah Hutan Kota Dalam dalam Pemeliharaan Lingkungan . Tinjauan dan Ulasan Ilmianah. Ditjen PHPA. Bogor/Jakarta.
- Muktar.A.S.200.Potensi sumber daya hutan dalam dalam mengembangkan Ekonomi Daerah. Prosiding hasil-hasil penelitian. Peran litbang dalam upaya meningkatkan produktivitas hutan untuk menunjang otonomi Daerah. Bogor. P3HKA. 200 ISBN : 979-95536-x.
- Pengelolaan oleh para tenaga kerja ahli
di bidangnya dengan quality control oleh para staf ahli dari Pusat
Litbang Konservasi dan Rehabilitasi. Kementrian Kehutanann :
- Gratis sistem monitoring lahan online Eye Grow menggunakan sistem
teknologi Eye Grow sebagai pemantau tanaman secara online. Lokasi lahan
dapat di cek melalui satelit GOOGLE MAPS.
- Tingkat keamanan yang tinggi karena manajemen resiko yang rapi
- sistem penanggulangan resiko I-Gist yang aman untuk pemilik pohon
- jika terjadi kerusakan atau kematian pohon jabon dalam periode 1 tahun pertama (Masa kritis awal jabon ). Maka I-Gist akan menggantikan dengan bibit unggul yang baru.
- jika terjadi bencana alam. diatas umur 1 tahun. maka akan diganti dengan pohon cadanganyang berumur sama.
- jika terjadi bejcana alam . dan pohon cadangan habis (Pohon candangan ditanam terpencar-pencar sehingga meminimalkan resiko). Maka I-Gist akan menanamkan kembali bibit yang baru. - Pohon cadangan sebanyak 20% – 100% yang
disiapkan sebagai pengganti jika terjadi bencana alam atau kebakaran.
Total pohon cadangan pertanggal 1 April 2012 adalah 56.800 poon .
Program yang Multi Manfaat Bagi Semua Pihak :
- Masyarakat
- Pemerintah Desa dan Daerah
- Koperasi daerah
- Lingkungan hidup
- Investor
- sistem penanggulangan resiko I-Gist yang aman untuk pemilik pohon
2 comments:
saya mau investasi produk ini
saya mau investasi produk ini
Post a Comment